Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 11:36 WIB
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, mengatakan tidak ada alasan spesifik yang menyertai pencabutan gugatan praperadilan kliennya.
Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi pengurusan pajak Hadi Poernomo secara tak terduga mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/4). (DetikFoto/ Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi pengurusan pajak Hadi Poernomo secara tak terduga mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, mengungkapkan tak ada alasan apapun yang dikeluarkan oleh kliennya terkait pencabutan gugatan tersebut.

"Alasannya, permintaan klien untuk dicabut. Belum ada penjelasan spesifik tapi kami hormati keinginan klien," kata Maqdir saat ditemui pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Maqdir mengungkapkan belum ada arahan apakah kliennya akan mengajukan gugatan lain atau tidak. Namun, dia menegaskan untuk kali ini gugatannya dicabut.

(Baca Juga:Periksa Hadi Poernomo, KPK Mulai Bongkar Kasus Pajak BCA
)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Hakim Ketua Baktar Jubri Nasution mengungkapkan surat permohonan pencabutan tak perlu dijawab oleh termohon. Lebih jauh lagi, permohonan tersebut harus dikabulkan karena dinilai tidak melanggar hukum.

"Pada hari Senin ini kuasa hukum pemohon menyatakan atas keinginan pemohon, permohonan ini dicabut," kata Baktar. "Menimbang permohonan tersebut tidak berlawanan dengan hukum maka patut untuk dikabulkan," ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, Hadi Poernomo ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak periode 2002 hingga 2004. Nahas bagi Hadi, status tersangka itu dia sandang persis pada hari ulang tahunnya yang ke-67, yakni pada 21 April 2014.

Penetapan status tersangka menjadi kado terburuk lantaran Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER