Senin ini PN Jaksel Gelar 2 Sidang Praperadilan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 07:48 WIB
Dua sidang praperadilan tersebut adalah gugatan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan gugatan bekas Menteri ESDM Jero Wacik.
Bekas Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih kebanjiran gugatan praperadilan dengan adanya dua agenda sidang pada Senin (13/4) pagi ini.

Dua sidang tersebut adalah perkara permohonan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Keduanya bersama-sama menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Sidang Hadi Poernomo, yang dipimpin oleh hakim tunggal Baktar Jubri, sebenarnya telah dimulai pada dua minggu lalu. Namun, KPK tidak hadir dan meminta hakim praperadilan untuk menunda sidang. Sementara, sidang Jero Wacik akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.

(Baca Juga: Jelang Praperadilan, KPK Kembali Panggil Hadi Poernomo)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pukul 9.00 WIB Senin ini dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pihak pemohon dari masing-masing perkara.

Sidang praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang begitu populer akhir-akhir ini, terlebih pasca putusan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan pada 16 Februari lalu.

Permohonan praperadilan Budi Gunawan yang meminta hakim Sarpin memutus penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah sontak menginspirasi para tersangka lain yang juga bernasib sama.

(Baca Juga: Jero Wacik Enggan Diperiksa Sebelum Praperadilan Rampung)

Terhitung sejak akhir Maret hingga awal April ini KPK menerima enam gugatan praperadilan pasca Budi Gunawan. Keenam gugatan tersebut di antaranya diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhtaoegana, mantan Direktur Pertamina Suroso Atmomartoyo, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin Siti Tarwiyah dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER