Hadi Poernomo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 11:05 WIB
Sebelumnya Hadi telah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dengan dalih masih mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. (DetikFoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbatik cokelat dan berpeci hitam, Hadi tak banyak memberi komentar saat tiba di gedung lembaga antirasuah.

Ia hanya mengaku datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pajak PT Bank Central Asia, sebuah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Hadi menjabat Dirjen Pajak.

Ini kali perdana bagi Hadi menyambangi markas KPK dengan status tersangka. Sebelumnya Hadi telah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan dengan dalih masih mengajukan praperadilan. Namun belakangan permohonan praperadilan itu ia cabut sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi tak ingin berandai-andai seperti Suryadharma Ali yang langsung mengenakan rompi oranye tahanan pada hari perdana pemeriksaan sebagai tersangka. "Ikuti saja proses hukum di KPK," ujar Hadi sambil bergegas menuju ruang steril di Gedung KPK, Kamis (23/4).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kehadiran Hadi ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "HP akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK," ujarnya.

Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak (2002-2004). Nahas bagi Hadi, status tersangka itu dia sandang persis pada hari ulang tahunnya yang ke-67 pada 21 April 2014.

Penetapan status tersangka itu menjadi kado terburuk lantaran Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

Berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh KPK, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi adalah dengan cara menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999.

Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Lantas pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak. Surat itu lengkap dengan hasil telaah yang menyimpulkan permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA ditolak.

Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan. Dari sinilah peran Hadi terendus.

Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agat diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.

Atas perbuatannya, pejabat asal Pamekasan, Jawa Timur, itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca juga: Cabut Praperadilan, Hadi Poernomo Belum Pastikan Gugatan Baru) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER