Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung sudah mempercepat berkas salinan putusan kasasi untuk terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Juru bicara MA Suhadi menyatakan majelis hakim yang menangani berbagai perkara narkoba di MA memberi perhatian khusus untuk mempercepat prosesnya di MA, termasuk untuk terpidana mati Freddy.
“Karena Peninjauan Kembali (terpidana mati) yang lain cepat (prosesnya), seperti yang PK di Tangerang,” kata Suhadi saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (24/4).
Pihak Kejaksaan Agung tepat 10 hari lalu meminta MA mempercepat proses kasasi Freddy Budiman. Freddy saat ini masuk dalam daftar terpidana mati. Freddy mengajukan kasasi karena dalam perkara kejahatan narkotika pada 2013 divonis mati oleh Pengadilan Negeri. Putusan hukuman mati dikuatkan di tingkat banding. Terakhir, ia mengajukan kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi mengatakan, pada tingkat kasasi Freddy juga dihukum mati. “Jadi di kasasi juga hukuman mati, yang diminta Kejagung itu mungkin salinan kasasinya dan setahu saya sudah dikirim karena dipercepat,” tutur Suhadi.
Suhadi menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
MA, lanjut Suhadi, dalam menangani perkara narkoba menyikapinya secara bijaksana yang disesuaikan dengan tuntutan keadaan.
Suhadi menambahkan, meski pihaknya mempercepat penanganan kasus Freddy namun terkait masalah eksekusi tergantung pada langkah hukum Freddy berikutnya apakah akan mengajukan PK. Kalau Freddy mengajukan PK maka butuh waktu lebih lama lagi untuk sampai pada eksekusi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga mengharapkan MA dapat mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy agar Freddy bisa segera dieksekusi.
(obs)