Jakarta, CNN Indonesia -- Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tegar menjelang eksekusi mati. Kuasa hukum keduanya Leonard Arpan Aritonang mengatakan kondisi dua warga negara Australia itu yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi, Nusakambangan.
"Terakhir, mereka kelihatan tegar," ujar Leonard kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).
Leonard bercerita, baik Chan maupun Sukumaran masih berharap dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik. Terkait permintaan khusus, Leonard mengaku tak dapat menjelaskannya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu harapannya, bisa meneruskan reformasi diri mereka," katanya. Sementara itu, keluarga Chan dan Sukumaran dipastikan akan terbang ke Indonesia untuk menemui mereka jelang eksekusi.
Kepada mereka, Leonard terus menceritakan perkembangan gugatan hukum yang tengah ditempuh. "Tentang proses hukum mereka terakhir, yang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum mereka menggugat Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Pasal 51 ayat 1 huruf a Undang-undang MK. Presiden sebelum memberikan keputusan diminta untuk mengkaji kasus dan permohonannya. Menurutnya, harus ada pertimbangan dan alasan yang jelas apabila Presiden akan menolak atau menerima grasi. Mereka juga menggugat legal standing pemohon gugatan ke MK. Berkas mereka tercatat dalam nomor perkara 56/PUU/XIII/2015.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur telah menolak perlawanan atau banding atas penetapan pengadilan yang menolak memeriksa gugatan Keputusan Presiden soal penolakan grasi duo Bali Nine. Putusan tersebut dibacakan Senin (6/4). "Alasan majelis, Keputusan Presiden menolak grasi ini kewenangan berdasar UUD, jadi tidak tidak bisa diuji ke PTUN," katanya. (Baca juga:
Kejaksaan Agung Sebut Eksekusi Terpidana Mati Makin Dekat)
Leonard berpendapat Presiden Jokowi tak menjelaskan detail alasan penolakan grasi yang seharusnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Sukumaran, dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Andrew Chan.
Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, bersama delapan terpidana lainnya, mereka menanti eksekusi mati.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan waktu eksekusi 10 terpidana mati semakin dekat. Surat perintah eksekusi menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Memang belum ada tanggal tertera soal waktu eksekusi. Namun proses pelaksanaannya menurut Tony tinggal menunggu keputusan MA soal permohonan pengajuan kembali (PK) yang diajukan Zainal Abidin, salah satu terpidana mati.
"Waktu eksekusi makin dekat," ujar Tony.
(sur)