Densus 88 Ringkus Pengirim WNI ke ISIS di Makassar

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 16:22 WIB
Densus 88 Antiteror menangkap terduga pengirim WNI untuk bergabung dengan ISIS yang juga diduga terkait dengan pelemparan bom di Makassar 2012 silam.
Personel Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah yang diduga terlibat ISIS di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/3). (Antara/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap terduga pengirim warga Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar.

"Hari ini Jumat 24 April 2015 pukul 9.00 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka teroris atas nama H. MB alias Ustadz B," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto dalam keterangan tertulisnya.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. (Baca juga: Densus Ringkus Tersangka Kasus Teroris Penembak Polisi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain diduga memfasilitasi keberangkatan WNI ke Suriah, pelaku juga diduga mengetahui perencanaan pelemparan bom Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, 2012 lalu.

Kala itu, pada November, Syahrul dilempar bom saat menyanyi di panggung halaman Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. (Baca juga: MUI Tak Setuju Pemerintah Terbitkan Perppu Larang ISIS)

Sejauh ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkirakan ada 500 hingga 600 warga negara Indonesia tergabung dalam orgnisasi teror ISIS. Jumlah tersebut belum termasuk WNI yang berada di sana dan tidak terpantau aktivitasnya oleh pemerintah.

Untuk menanggulangi masalah ini, BNPT berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga membahas soal payung hukum gerakan kelompok ekstrimis yang menebar aksi teror.

Sejumlah kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam pembahasan payung hukum bersama BNPT yaitu Kementerian Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, serta sejumlah organisasi massa Islam maupun Kristen. (Baca juga: Kementerian Hukum Setuju Diterbitkan Perppu Larang ISIS) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER