Kementerian Hukum Setuju Diterbitkan Perppu Larang ISIS

Rosmiyati Dewi Kandi & Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 14:24 WIB
Kementerian Hukum dan HAM telah memberi lampu hijau terkait usul penerbitan perppu yang akan melarang organisasi teror seperti ISIS.
ISIS mengeksekusi sandera Kristen Ethiopia. (Reuters TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terlibat dalam pembahasan mengenai perumusan aturan hukum untuk melarang organisasi penebar teror seperti ISIS. Direktur Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Salahudin kepada CNN Indonesia menyatakan sepakat dengan usul pembentukan payung hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menangani sejumlah warga Indonesia yang terlibat dalam jaringan ISIS dan organisasi teror lainnya.

"Untuk mengatasi kekosongan hukum dan menjangkau mereka yang akan atau pun sudah bergabung dengan ISIS. UU Terorisme sementara belum meng-cover dan sudah harus ada payungnya," kata Salahudin, Selasa malam (21/4).

Menurut Salahudin, penerbitan perppu lebih efektif ketimbang payung hukum lain untuk menjawab situasi yang mendesak seperti saat ini. "Yang paling efektif Perppu. Kalau proses di luar legislasi, kebijakan lain seperti pencegahan, kami harus duduk bersama berbagai instansi untuk melakukan pencegahan. Tapi itu bisa diakali," ujar Salahudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salahudin berharap, keberadaan perppu dapat digunakan untuk menindak mereka yang akan atau sudah terlibat tindak pidana khusus terorisme. "Termasuk mereka yang sudah bergabung dan kembali ke Indonesia," tuturnya.

Pembahasan mengenai payung hukum ISIS dan kategori organisasi teror lainnya saat ini masih dirumuskan bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan sejumlah lembaga. Di antaranya yaitu Kementerian Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, serta sejumlah organisasi massa Islam maupun Kristen.

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Inspektur Jenderal Arief Dharmawan mengatakan, saat ini diskusi masih berada di tahap awal mengenai definisi organisasi yang bisa masuk kategori terlarang. Aturan ini akan dibuat sebagai landasan hukum jangka panjang yang dapat digunakan sampai kapan pun dan melarang organisasi teror dengan nama apa pun.

Aturan hukum ini akan menindak mereka yang sudah bergabung dengan organisasi terlarang itu sekaligus antisipasi bagi mereka yang mencoba terlibat. Di masa yang akan datang, lanjut Arief, pihak kepolisian tidak akan merasa bingung ketika ingin menindak pelaku kejahatan terkait terorisme karena aturan hukumnya sudah jelas.

"Kami tidak bicara nama organisasi, kami akan fokus pada konten, gerakan, serta aktivitas yang mereka lakukan. Tidak peduli apapun namanya, mau ISIS, Boko Haram, atau apapun, bisa kami tindak berdasarkan aktivitas, bukan nama organisasi," kata Arief.

Diketahui, aksi teror yang dilakukan ISIS telah membuat semua pihak merasa khawatir. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah melakukan sejumlah pertemuan di level nasional maupun internasional untuk menanggulangi penyebaran gerakan dan paham ISIS di tanah air.

Dalam pidato pembukaan Konferensi Asia Afrika (KAA) hari ini, Rabu (22/4), Jokowi menyatakan perang terhadap aksi terorisme. Dia mengajak seluruh negara di kawasan Asia Afrika untuk menghadap tantangan stabilitas lantaran maraknya aksi teror di seluruh penjuru dunia. "Kita harus menghadapi kekerasan, pertikaian, dan radikalisme, ISIS," ujar Jokowi.

Jusuf Kalla sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah menteri dan organisasi massa (ormas) Islam di rumah dinasnya, 14 April lalu, untuk membahas penanggulangan gerakan teror ISIS yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). "Ideologi radikal sama seperti virus," kata JK.

Menteri tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil; Menteri Agama Lukman Hakim; Menteri Sosial  Khofifah Indar Parawansa; Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin; Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir; Ketua Dewan Penasihat ICMI Jimmly Asshiddiqie; dan Ketua GP Ansor Nusron Wahid. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER