Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jaksa lembaga antirasuah bakal merumuskan tuntutan kepada Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem.
"WSL (Willy Sebastian Liem) baru limpah ke penuntutan (Kamis). Berkas limpah ke Pengadilan Tipikor 14 hari sejak kemarin," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).
Sementara itu, berkas tersangka lainnya yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, belum diserahkan kepada jaksa. "SAM dalam waktu dekat juga (untuk merumuskan penuntutan)," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(rdk)