KPK Rumuskan Berkas Tuntutan Kasus Innospec

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 16:28 WIB
Dalam fakta persidangan terungkap, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat, Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.
Penasehat hukum tersangka penyuap di kasus Innospec, Willy Sebastian Liem, Palmer Situmorang menjawab pertanyaan wartawan seusai keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/3). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jaksa lembaga antirasuah bakal merumuskan tuntutan kepada Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem.

"WSL (Willy Sebastian Liem) baru limpah ke penuntutan (Kamis). Berkas limpah ke Pengadilan Tipikor 14 hari sejak kemarin," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).

Sementara itu, berkas tersangka lainnya yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, belum diserahkan kepada jaksa. "SAM dalam waktu dekat juga (untuk merumuskan penuntutan)," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.

Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER