Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya telah menerima surat revisi pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri dari Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis (26/3) sore.
Dengan demikian, pihak Komisi III berencana mengadakan rapat untuk membahas kelayakan surat tersebut pada Selasa (31/3) atau Rabu (1/4) depan.
"Pak Jusuf Kalla sudah merevisi surat Presiden Joko Widodo tentang pencalonan Badrodin Haiti. Kemungkinan kami akan rapat Selasa atau Rabu depan," kata Desmond saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan soal surat pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri yang dibuat oleh Jokowi dan dikirimkan kepada DPR tengah berlangsung. Beberapa fraksi meminta Jokowi untuk memperjelas alasan kenapa Badrodin Haiti dipilih menjadi Kapolri.
Desmond mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penilaian mengenai individu yang diajukan oleh Presiden. Namun, dia menilai surat Jokowi tersebut belum memenuhi undang-undang yang berlaku.
"Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 pasal 11 ayat 2 orang diberhentikan karena pensiun dan beberapa pertimbangan lainnya. Nah, itu memenuhi syarat atau tidak. Diperkuat juga dengan ayat 5, dalam keadaan darurat, bisa ada penggantian. Keadaan darurat seperti apa?" kata Desmond menjelaskan.
Lebih jauh lagi, dia menegaskan permintaan revisi surat pencalonan Badrodin dilakukan karena pihaknya tidak ingin sampai melanggar UU. Sehingga, Komisi III DPR memutuskan untuk berhati-hati dalam menyikapi ketatanegaraan dan memproses calon.
"Ini kondisi hukum, jangan sampai melanggar UU. Kami berhati-hati agar tidak salah memproses orang," kata dia.
Sementara itu, mengenai tes kelayakan Badrodin Haiti, Desmond mengatakan pihaknya masih akan menunggu beberapa prosedural terlebih dahulu, seperti diantaranya rapat pimpinan, rapat badan musyawarah lalu pembahasan final di Komisi III.
"Kalau pembahasan rapat itu sebentar paling dua hari selesai kecuali suratnya tidak masuk akal dalam artian melanggar UU tentang Kepolisian Republik Indonesia," kata Desmond.
Namun yang pasti, pihak Komisi III menjanjikan akan memutuskan akan menerima atau menolak Badrodin Haiti menjadi Kapolri sebelum 20 April nanti.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dikembalikan atau diprosesnya surat pencalonan Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri akan diputuskan melalui Badan Musyawarah DPR.
Namun, sebelum masuk ke dalam Bamus, pencalonan Badrodin Haiti tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan DPR.
"Kami sedang tunggu rapat pimpinan yang seharusnya hari ini, tapi masih ada beberapa yang di luar kota. Diperkirakan Senin akan rapat pimpinan dan mungkin akan dibahas pada Selasa atau Rabu," kata Novanto, di Bogor.
(utd)