Jakarta, CNN Indonesia -- Hadi Poernomo, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, disangka menyalahgunakan wewenang melalui kebijakan yang dibuatnya saat menjadi pejabat di kementerian tersebut.
Kebijakan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999 yang dikeluarkannya diduga menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan kebijakan adalah kewajiban pemerintah. Namun, apabila terdapat konflik kepentingan, maka harus ada pertanggungjawaban melalui hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada konflik kepentingan, saya mendukung. Tapi masa didiamkan?" kata Adnan ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4).
Menurutnya, sebuah kebijakan dapat dipidanakan apabila terbukti terdapat konflik kepentingan. "Tidak hanya menguntungkan diri sendiri tapi bisa orang lain," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4), Hadi Poernomo mengaku dicecar 10 pertanyaan tim penyidik lembaga antirasuah soal kebijakan yang diterbitkannya.
Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang pada tanggal 21 April 2014. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.
Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA dan pernyataan menolak permohonan tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak.
Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan.
Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agar diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(utd)