Terpidana Mati Asal Brasil Ajukan PK Kedua dengan Bukti Baru

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 26 Apr 2015 15:13 WIB
KontraS dan LBHM akan mengajukan PK kedua terhadap vonis hukuman mati akibat pengedaran narkoba yang dijatuhkan untuk kliennya asal Brasil Rodrigo Gularte.
Rodrigo Gularte, terpidana mati kasus pengedaran narkoba asal Brasil yang akan dieksekusi dalam waktu dekat di Nusakambangan. (REUTERS/Handout)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte agar bisa lepas dari vonis hukuman mati kembali dilakukan. Kuasa hukum Rodrigo yang berasal dari tim Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya.

Salah satu tim kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Widoyo mengungkapkan timnya sudah menemukan bukti baru (novum) yang akan menjadi modal mengajukan PK. Novum berjumlah 22 poin tersebut berisi data yang menyatakan Rodrigo mengalami gangguan kejiwaan.

Tim kuasa hukum Rodrigo mengungkapkan jika kliennya mengalami sakit Skizofrenia atau gangguan kejiwaan yang menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Novum yang kami dapatkan jelas mengatakan Rodrigo sudah sakit sejak 1982. Maka dari itu penundaan harus dipikirkan oleh Jaksa Agung," ujar Alex saat ditemui di Jakarta, Minggu (26/4).

Alex menilai jika pelaksanaan eksekusi mati bisa ditunda lantaran pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika, maka kepentingan hukum terpidana juga harus dipikirkan agar dilakukan penundaan.

Dia mendesak agar penundaan eksekusi bisa dilakukan setidaknya hingga putusan PK keluar. Rencananya tim kuasa hukum akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (27/4) esok.

Lebih jauh Alex mengatakan berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan maka dia harus lepas dari jeratan hukum. Oleh karena itu Alex dan timnya mendesak agar eksekusi ditunda.

"Ini adalah PK yang kedua setelah PK pertama yang diajukan adalah soal kekhilafan hakim, bukan kondisi kejiwaan Rodrigo," kata Alex.

Dia mendesak jika nantinya PK menetapkan Rodrigo benar mengalami gangguan kejiwaan, maka sesuai Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka kliennya harus dibebaskan.

Sebelumnya pemerintah Indonesia bersiap mengeksekusi gelombang kedua terpidana mati kasus narkoba. Ada sepuluh terpidana yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah.

Sepuluh terpidana mati tersebut di antaranya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia, Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Raheem Agbaje Salami dari Spanyol, Sergei Areski Atlaoui dari Perancis, Martin Anderson dari Ghana, Zainal Abidin dari Indonesia, dan Mary Jane Fiesta Veloso dari Filipina. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER