Cilacap, CNN Indonesia -- Kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, mendesak Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati hingga putusan Komisi Yudisial (KY) terbit. Putusan tersebut terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menyidang kasus Chan dan Sukumaran.
"Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum. Kita harus menanti hasil investigasi KY terkait peradilan Bali Nine, dan juga Peninjauan Kembali Mary Jane yang kedua kalinya," ujar Todung seperti yang tertulis dalam pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia, Senin (27/4). Perkara tersebut telah dilaporkan pada Februari lalu dan terdaftar dengan Nomor 0099/L/KY/III/2015. (Baca juga:
Tiga Permintaan Duo Bali Nine Jelang Eksekusi Mati)
Pihaknya menuntut sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam menciptakan peradilan yang bersih. "Bapak Rifan (pengacara Bali Nine sebelumnya) mengatakan sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Chan dan Sukumaran," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Rifan, Todung menjelaskan, dalam peradilan diduga ada intervensi dari Mahkmamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Dengan demikian, sudah sewajarnya pemerintah menunggu hingga KY memberikan keputusan demi memberikan keadilan bagi kedua terpidana," ujarnya. (Baca juga:
Seribu Lilin demi Selamatkan Mary Jane dari Eksekusi Mati)
Menurutnya, hukuman mati berbeda dengan hukuman pidana lainnya. Alhasil, perlu kehati-hatian dalam seluruh proses peradilan. "Nyawa terpidana yang telah dieksekusi tidak dapat dikembalikan.”
Rencananya, Kejaksaan Agung akan menggelar eksekusi mati untuk sembilan terpidana mati, Selasa (28/4). Dua diantaranya adalah Sukumaran dan Chan.
Sebelumnya, mereka tertangkap di Bali pada 2005 saat hendak mengimpor heroin bersama tujuh warga Australia lainnya. Kelompok yang kemudian disebut ‘Bali Nine’ itu mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Chan disebut sebagai ‘Godfather’ kelompok Bali Nine. (Baca juga:
Rodrigo Gularte Kerap Bicara dengan Tembok Jelang Eksekusi)
Keduanya pun divonis mati dan telah berkekuatan hukum tetap. Grasi keduanya ditolak Presiden Jokowi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Sukumaran dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Chan.
(pit)