Serge Lolos Eksekusi Mati, Keluarga Masih di Nusakambangan

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 08:11 WIB
Peracik ekstasi Serge Areski Atlaoui asal Perancis menjadi satu-satunya terpidana mati kasus narkoba gelombang II yang lolos dari eksekusi Selasa esok (28/4).
Terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui mengajukan langkah hukum baru sehingga eksekusinya ditunda. (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, keluar dari daftar eksekusi gelombang kedua yang bakal digelar esok Selasa (28/4). Menurut Kejaksaan Agung, Serge lolos dari eksekusi mati karena mengajukan gugatan atas penolakan grasi oleh Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (23/4).

Tim hukum Serge berharap agar gugatan baru ini bisa berakhir baik bagi klien mereka. “Kami selalu berusaha optimistis. Penundaan eksekusi mati ini memang baru sementara, belum tahu ke depannya bagaimana. Yang jelas kami menentang hukuman mati,” kata pengacara Serge, Nancy Yuliana, kepada CNN Indonesia, Senin (27/4).

Meski Serge batal masuk ruangan isolasi seperti kesembilan terpidana mati gelombang dua lainnya, keluarganya tetap berada di Nusakambangan, pulau di selatan Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi eksekusi mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keluarga masih di Nusakambangan,” ujar Nancy. Ia tak tahu persis apakah Serge diberi tahu langsung atau tidak bahwa eksekusi matinya ditunda. Namun ia yakin Serge bisa tahu sendiri, sebab dia satu-satunya yang tak masuk ke ruangan isolasi.

Kejaksaan Agung menyatakan penundaan eksekusi mati terhadap Serge murni karena langkah hukum baru yang diambil timnya, bukan karena tekanan pemerintah Perancis yang mengancam akan mempersulit hubungan diplomatik dengan RI bila Serge dieksekusi, termasuk dengan menarik Duta Besar Perancis dari Jakarta.

Simak selengkapnya FOKUS: 'Badai' Eksekusi Mati

Upaya hukum seperti yang diambil Serge, yakni menggugat penolakan grasi oleh Presiden, sebelumnya juga pernah diambil dua terpidana mati asal Australia, yaitu duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun usaha itu kandas dan keduanya besok menghadapi regu eksekusi.

Serge divonis hukuman mati terkait perannya dalam pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga di dunia yang berlokasi di Serang, Banten. Serge merupakan peracik ekstasi di pabrik tersebut. Total ada 9 orang dalam kasus itu yang dipidana mati. Mereka ialah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge sendiri. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER