Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menyatakan, institusinya menjamin keamanan delapan saksi pada kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberatasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW).
Semendawai berujar, perlindungan tersebut akan melekat pada para saksi hingga pengadilan menyelesaikan kasus BW.
"Biasanya kami memberikan perlindungan selama enam bulan. Namun jika masih dibutuhkan dan proses hukumnya belum selesai atau kekhawatiran para saksi masih ada, perlindungan akan terus kami berikan," ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semendawai menuturkan, LPSK memberikan perlindungan atas dasar permohanan dari delapan saksi kasus BW. Tak hanya berkoordinasi dan mengumpulkan data dari pihak-pihak terkait kasus kesaksian palsu ini, LPSK juga menurunkan satu tim ke Pangakalan Bun, Kalimantan Tengah.
Setelah berstatus sebagai terlindung LPSK, Semendawai menyatakan, segala hal yang ditujukan kepada para saksi itu harus diajukan melalui LPSK, tidak terkecuali panggilan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Karena mereka terlindung LPSK, kami informasikan ke penyidik, kalau mereka membutuhkan keterangan para saksi, penyidik dapat berkoordinasi dengan kami," tuturnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengumumkan, pihaknya telah menerima laporan dari LPSK terkait ancaman yang diterima para saksi pada kasus BW.
Meski demikian Viktor mengatakan, kepolisian tidak serta merta akan mengusut ancaman yang diterima para saksi sebagai tindak pidana. "Kami menunggu apa keterangan dari LPSK," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/4) lalu.
(obs)