Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidik mungkin masih akan kembali memeriksa Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Menurut Budi, meskipun telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, jaksa belum tentu menyatakan berkas perkara Bambang lengkap. Jaksa, kata Budi, mungkin masih akan meminta penyidik melengkapi berkas tersebut.
"Siapa tahu ada petunjuk dari jaksa untuk tambahan kelengkapan, pemeriksaan kembali pasti terjadi," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang ada.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan telah menerima berkas Bambang. Dia mengatakan, saat ini jaksa sudah membentuk tim untuk mengevaluasi berkas tersebut.
"Waktu evaluasinya 14 hari," kata Tony. Setelah tenggang waktu 14 hari itu, akan ditentukan apakah jaksa akan memberikan petunjuk P19 atau P21.
Berkas Bambang diserahkan ke Kejaksaan Kamis (23/4) sore, usai dia menjalani pemeriksaan. Sempat akan ditahan, Bambang akhirnya dilepaskan oleh penyidik karena bekerjasama dengan baik selama pemeriksaan.
Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilaporkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP Sugianto Sabran pada 15 Januari 2015. Sugianto melaporkan Bambang terkait kasus kesaksian palsu di bawah sumpah pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 lalu.
Bambang diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk bersaksi tidak sesuai fakta demi memenangkan Bupati Ujang Iskandar.
(utd)