Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Peraturan Daerah yang telah diberikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah batal dibahas dalam rapat paripurna siang ini, Senin (27/4).
Pembatalan rapat paripurna tersebut terjadi karena belum adanya pemaparan yang dilakukan kepada DPRD maupun masyarakat oleh Gubernur terkait tiga raperda yang diajukan sejak minggu lalu.
"Rancangan perda, khususnya perda zonasi belum pernah dipaparkan di DPRD dan belum dilakukan uji publik," ujar anggota Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, kepada wartawan, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, belum diketahui kapan rapat paripurna akan kembali dilakukan dan diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta. "(Jadwal baru rapat paripurna) belum tahu kapan tergantung Bamus ya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta sempat meminta Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 ditunda pembahasannya dalam rapat paripurna DPRD.
Penundaan diminta karena Gerindra melihat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai saat ini belum juga menjalankan hasil rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 terkait pembatalan reklamasi di pantai utara Jakarta.
Selain, raperda soal zonasi wilayah pesisir, Ahok juga telah menyampaikan dua raperda lainnya pada rapat paripurna yang digelar Kamis (23/4) lalu.
Dua raperda tersebut adalah tentang Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Dalam pidatonya di hadapan anggota DPRD yang hadir di Paripurna hari itu, Ahok menjelaskan alasannya membuat ketiga Raperda tersebut adalah untuk mendukung pembangunan yang akan berjalan di ibu kota beberapa tahun ke depan.
(meg/meg)