Jakarta, CNN Indonesia -- Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto mengungkapkan pihaknya telah mengetahui kabar mengenai surat penahanan dan penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat kepada Abraham Samad.
Meski begitu, dia mengatakan, KPK saat ini belum menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas penahanan yang dilakukan terhadap Samad.
"Pimpinan KPK belum lakukan Rapim. Namun mengingat AS masih berstatus Pimpinan non aktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Indriyanto, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun mengatakan, Samad masih dalam posisi menolak menandatangani surat penahanan dan juga surat penangkapan yang ditujukan kepadanya.
Meski begitu, di tempat lain, pengganti Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Haryadi memastikan pihaknya telah menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad.
Samad ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) sejak siang tadi. "Iya betul hari ini (Samad) ditahan," kata Haryadi saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (28/4).
Haryadi mengatakan, penyidik secara objektif maupun subjektif telah memutuskan untuk menahan Samad. Ketika ditanyai apakah Samad dicurigai hendak menghilangkan barang bukti, dia membenarkan.
Haryadi menegaskan, penahanan atas Samad tetap dilakukan. Dia juga mengatakan, penolakan dari tim kuasa hukum Samad tidak dianggap sebagai masalah. "Dia tetap ditahan, karena kami kan kepentingannya harus melengkapi alat bukti," ujarnya.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015 lalu, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan.
(meg)