Abraham Samad Tolak Tandatangani Surat Penahanan

Megiza | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 20:47 WIB
Berita acara penahanan dan penangkapan atas Abraham Samad telah dikeluarkan. Namun, tim kuasa hukum masih berupaya menolak menandatangani surat tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Non-aktif, Abraham Samad. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat resmi mengeluarkan berita acara penangkapan dan penahanan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, sekitar pukul 20.00 WIB malam ini. Kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, mengatakan dirinya masih berada di dalam ruangan penyidik Polda Sulselbar.

"Sekitar jam 8 malam tadi diberikan dua surat kepada Pak Samad yang berisi surat penangkapan dan penahanan. Saat ini kami masih di dalam ruangan," ujar Kadir saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (28/4).

Dia mengungkapkan, saat ini Samad didampingi enam orang kuasa hukum di dalam ruangan penyidik. Sejak dikeluarkannya kedua surat tersebut, Kadir mengatakan, timnya dan juga Samad masih dalam posisi menolak untuk menandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak untuk menandatangani berita acara penahanan maupun penangkapan. Belum tentu ditahan malam ini. Sementara kami masih menunggu," kata Kadir.

Penolakan penahanan sempat disampaikan oleh Kadir, sesaat sebelum Samad dan tim kuasa hukumnya bertolak ke Makasar, Sulawesi Selatan, siang tadi. "Yang pasti Pak AS tentunya siap menghadapi segala kemungkinan. Tapi masak baru dua kali diperiksa sudah ditahan," ujarnya.

Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER