Bertolak ke Makassar, Samad Hadapi Kemungkinan Penahanan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 09:54 WIB
Samad akan memenuhi panggilan Polda Sulselbar. Penahanan menghantui pemeriksaan Samad, namun ia mengaku akan menolak jika hari ini dilakukan penahanan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif , Abraham Samad (kanan) bersalaman dengan polisi saat tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2). Abraham Samad tiba di Makassar diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait kasus pemalsuan identitas. (Antara Foto/Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pagi ini terbang ke ke Makkasar, Sulawesi Selatan, untuk memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulselbar. Samad akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di kampung halamannya sendiri.

Kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun mengatakan kliennya diperkirakan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin sekitar pukul 10:00 WITA. "Pak AS didampingi tiga pengacara dari Jakarta," kata Kadir saat dikonfirmasi Selasa (28/4).

Kadir bersama tim kuasa hukum di Makassar saat ini masih menanti kedatangan rombongan Ibu Kota. Mereka nantinya akan menggelar pertemuan tertutup di markas Anti Corruption Committe Sulsel hinga sekitar pukul 11.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di sana akan berembug sebelum mengeluarkan pernyataan," ujar Kadir.

Kadir mengaku tak bisa menepis kekhawatiran soal adanya ancaman penahanan dari polisi -sebagaiamana menimpa kolega Samad di KPK, Bambang Widjojanto-. Namun Kadir memastikan, sekiranya hal itu terjadi, Samad bakal menolak untuk menandatangani Berita Acara Penahanan.

"Yang pasti Pak AS tentunya siap menghadapi segala kemungkinan. Tapi masak baru dua kali diperiksa sudah ditahan," ujar Kadir.

Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan.

Penundaan tersebut, lanjut Badrodin, diputuskan lewat hasil kesepakatan secara lisan antara pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung. "Sambil menunggu situasi cooling down, untuk proses hukum BW dan AS ditundak pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin, 11 Maret lalu.

Pernyataan Badrodin itu disampaikan setelah beredar informasi bahwa KPK menerbitkan surat yang meminta agar pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai dihentikan oleh Korps Bhayangkara. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa penerbitan surat berdasarkan rujukan pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi dengan Wakapolri dan Kejaksaan Agung.

Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER