Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad masih disidik. Menurut Budi, kasus Samad sudah hampir rampung di tangan penyidik Polda Sulawesi Selatan.
"Lanjut, dalam waktu dekat kami tindak lanjuti, sudah hampir selesai," kata Budi saat menghadiri pelantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut Budi, penyidik juga akan memanggil saksi maupun tersangka jika membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara Samad. Namun hingga kini belum ada laporan lebih lanjut mengenai rencana pemeriksaan terhadap saksi lain maupun tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Waseso menambahkan, kasus Samad dipastikan akan limpah ke kejaksaan jika memang sudah lengkap alias P21. "Penegakan hukum pasti dilimaphak ke kejaksaan," tuturnya.
(Baca:
Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)
Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan.
Penundaan tersebut, lanjut Badrodin, diputuskan lewat hasil kesepakatan secara lisan antara pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung. "Sambil menunggu situasi cooling down, untuk proses hukum BW dan AS ditundak pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin, 11 Maret lalu.
Pernyataan Badrodin itu disampaikan setelah beredar informasi bahwa KPK menerbitkan surat yang meminta agar pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai dihentikan oleh Korps Bhayangkara. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa penerbitan surat berdasarkan rujukan pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi dengan Wakapolri dan Kejaksaan Agung.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
(rdk)