Usai Eksekusi 8 Terpidana, Jaksa Agung: Saya Turut Berduka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 11:46 WIB
Eksekusi ditegaskan Jaksa Agung Prasetyo sebagai upaya memerangi kejahatan narkotik. Eksekusi merupakan bentuk langkah tegas pemerintah Indonesia.
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah Andrew Chan meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Cilacap, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan ekseskusi mati terpidana narkoba bukan sebuah hal yang menggembirakan. Eksekusi terhadap para terpidana yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus narkoba merupakan benih untuk menyelamatkan bangsa ini.

Hal ini dikatakan Prasetyo usai meninjau langsung lokasi eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4).

Prasetyo menegaskan, eksekusi mati para terpidana kasus narkoba merupakan upaya perlawanan terhadap kejahatan narkotik. "Saya mengucapkan prihatin dan berduka atas dieksekusinya para terpidana mati," kata Prasetyo di Dermaga Wijayapura, Cilacap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi dini hari ini menurutnya adalah bentuk langkah tegas pemerintah Indonesia terhadap kejahatan narkotik. Memang ada penolakan terhadap upaya eksekusi ini, terutama dari negara asal para terpidana.

Terkait penolakan ini, Prasetyo menegaskan, Indonesia bukan memusuhi negara asal para terpidana atau terpidana itu sendiri. "Yang diperangi adalah kejahatan narkoba yang akibatnya mengancam kelangsungan hidup," ujarnya. (Baca fokus: Setelah Bedil Menyalak)

Soal penarikan duta besar, ia menilai hal tersebut wajar terjadi sebagai sebuah reaksi sesaat. Saat eksekusi sebelumnya, pemerintah Belanda dan Brasil juga melakukan hal serupa. "Itu reaksi sesaat dan menjadi urusan ranah diplomatik," kata Prasetyo.

Dini hari tadi delapan terpidana mati dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan. Hanya satu terpidana yang berasal dari Indonesia yakni Zainal Abidin. Sementara tujuh sisanya adalah warga negara asing. (Baca juga: Prasetyo: Eksekusi 8 Terpidana di Menit dan Detik yang Sama)

Delapan orang tersebut merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya telah punya kekuatan hukum tetap. Berbagai upaya hukum sudah mereka tempuh sebelumnya akhirnya eksekusi dilaksanakan.

Satu terpidana mati ditunda eksekusinya yakni Mary Jane Veloso karena ada ada permohonan dari pemerintah Filipina. Permohonan ini terkait adanya penanganan kasus oleh polisi setempat yang melibatkan Maria Kristina Sergio, wanita yang diduga merekrut Mary Jane untuk membawa 2,6 kilogram heroin masuk ke Indonesia 2010 silam. (Baca juga: Empat Jenazah Terpidana Mati Dipulangkan ke Negara Asal)

Kuasa hukum Mary Jane sendiri mengatakan masih akan terus menempuh upaya hukum agar kliennya terbebas dari hukuman mati. Peninjauan Kembali (PK) sudah dua kali diajukan dan ditolak. Karena itu harapan saat ini pada pengampunan atau grasi dari Presiden. Meski grasi atau pengampunannya sempat ditolak, Mary Jane melalui kuasa hukumnya bertekad akan mengajukan grasi lagi karena presiden berwenang mengeluarkan grasi lebih dari satu kali dengan berbagai persyaratan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER