Pengacara Mary Jane: Asal Bukan Hukuman Mati

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 14:02 WIB
Tim hukum Mary Jane tak bermimpi klien mereka dapat diampuni sepenuhnya. Pengurangan hukuman saja sudah cukup, dengan demikian Mary terhindar dari maut.
Dua saudara perempuan terpidana mati Mary Jane meninggalkan Nusakambangan, Rabu dini hari (29/4). (Antara/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina yang lolos sementara dari maut, tengah berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik pasca penundaan eksekusi terhadap kliennya.

Tim hukum Mary masih berharap eksekusi mati terhadap kliennya dapat dibatalkan secara permanen. “Kami akan kaji upaya terbaik. Ada ahli hukum yang nanti kami ajak berdiskusi mengenai masalah ini,” kata pengacara Mary, Agus Salim, Rabu (29/4).

Menurut Agus, Mary Jane sesungguhnya tak berniat mengantarkan narkotik sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Oleh sebab itu meski tak bermimpi Mary diampuni sepenuhnya, Agus berharap ada pengurangan hukuman untuk kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak harus vonis paling ringan, asal tidak hukuman mati," ujar Agus.

Simak FOKUS: Setelah Bedil Menyalak

Semalam, Mary Jane yang semula akan dieksekusi bersama delapan terpidana lain tersisih dari maut. Ia selamat di saat terakhir karena Presiden Jokowi, atas dasar permohonan pemerintah Filipina, memutuskan untuk memberi Mary kesempatan untuk menjalani penyelidikan. (Baca keterangan Jaksa Agung: Eksekusi Mary Jane Ditunda atas Instruksi Jokowi)

Selama penyelidikan kasusnya dilakukan Kepolisian Filipina, Mary tak diperkenankan kembali ke negaranya ketika menjalani pemeriksaan. "Kami tidak bisa (mengizinkan Mary ke Filipina). Kalau mau diperiksa mesti di sini,” kata Jaksa Agung Prasetyo. (Baca penjelasan Kejaksaan: Selama Penyelidikan, Mary Jane Tetap di Indonesia)

Selasa kemarin (28/4), ‘perekrut’ Mary Jane yang bernama Maria Kristina Sergio atau Mary Christine Gulles Pasadilla mendatangi Kantor Polisi Daerah Nueva Ecija di Cabanatuan, Filipina, secara sukarela. (Baca: Perekrut Mary Jane Menolak Semua Dakwaan)

Selain itu, Biro Investigasi Nasional Filipina juga telah melaporkan Kristina beserta dua orang lainnya, yakni seorang bernama Lacanilao dan warga negara Afrika yang hanya dikenal dengan nama Ike, terkait kasus ini.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Pengacara Rakyat (NUPL) Edre Olalia berharap kebenaran dalam perkara Mary Jane akan terungkap. "Setidaknya dia (Kristina) bisa menyatakan dengan tegas bahwa Mary Jane tidak bersalah," kata dia.

Di Indonesia, Meski sempat pesimistis, tim hukum Mary Jane menyambut baik kabar terbaru dari Filipina itu, sebab keterangan Kristina bisa amat membantu Mary yang terlanjur divonis mati. Mereka yakin Mary bukan kurir narkoba dan tidak tahu bahwa tas yang dibawanya berisi narkoba.

Baca juga: Jemput Ajal, Para Terpidana Mati Menolak Penutup Mata (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER