Komnas: Kasus Mary, Hukuman Mati Bisa Bunuh yang Tak Bersalah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 12:30 WIB
Komisi Nasional Anti Kekerasan atas Perempuan meminta pemerintah RI menghapuskan hukuman mati agar tak salah sasar ke korban perdagangan manusia.
Konferensi pers Komnas Perempuan, Komnas HAM, AICHR, dan ACWC menentang eksekusi mati terhadap Mary Jane di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (24/4). (CNN Indonesia/ Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan atas Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Hal tersebut menjadi jalan bagi Mary Jane untuk kembali memperjuangkan hidupnya.

"Presiden Jokowi juga memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk memperoleh keadilan sebagai korban perdagangan manusia," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (29/4). Baca Juga: FOKUS Setelah Bedil Menyalak

Lebih lanjut, Azriana mengatakan kasus Mary Jane dapat menjadi pelajaran bahwa hukuman mati sangat berpotensial dalam menghukum orang-orang yang belum tentu bersalah. Oleh sebab itu, ia mengatakan agar pemerintah dapat menghapuskan hukuman mati di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman mati saatnya dihentikan di Indonesia karena hukuman mati bisa mengancam siapapun, terutama mereka yang rentan dan belum tentu bersalah," kata dia menegaskan. Baca: Cerita soal Mary Jane ke Jokowi, Anis Migrant Care Menangis

Kasus Mary Jane bermula saat ditangkapnya ibu dua anak ini di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam. Ia kedapatan membawa heroin 2,6 kilogram dalam tas yang dibawanya.

Dari rangkaian persidangan yang ada, Mary divonis hukuman mati. Berbagai upaya hukum yang diajukan kandas, termasuk dua kali peninjauan kembali yang selalu ditolak oleh pengadilan.

Sebelumnya, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda lantaran ada permohonan dari pemerintah Filipina. Permohonan ini terkait adanya pemeriksaan terhadap orang yang diduga merekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio.(Baca Juga: Jaksa Agung: Eksekusi Mary Jane Ditunda atas Instruksi Jokowi)

Ia menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija, Cabanatuan, Filipina Selasa kemarin, hanya beberapa jam menjelang eksekusi mati.

Mary Jane sendiri saat ini dikabarkan telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogykarta, tempat semula ia ditahan sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi. Celah Hukum Mary Jane Hindari Eksekusi Mati Masih Terbuka (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER