"Presiden Jokowi juga memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk memperoleh keadilan sebagai korban perdagangan manusia," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (29/4). Baca Juga: FOKUS Setelah Bedil Menyalak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Mary Jane bermula saat ditangkapnya ibu dua anak ini di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam. Ia kedapatan membawa heroin 2,6 kilogram dalam tas yang dibawanya.
Sebelumnya, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda lantaran ada permohonan dari pemerintah Filipina. Permohonan ini terkait adanya pemeriksaan terhadap orang yang diduga merekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio.(Baca Juga: Jaksa Agung: Eksekusi Mary Jane Ditunda atas Instruksi Jokowi)
Ia menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija, Cabanatuan, Filipina Selasa kemarin, hanya beberapa jam menjelang eksekusi mati.
Mary Jane sendiri saat ini dikabarkan telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogykarta, tempat semula ia ditahan sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi. Celah Hukum Mary Jane Hindari Eksekusi Mati Masih Terbuka (utd)