Pengembangan Kasus Century Tunggu Putusan Lengkap MA

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 13:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih menanti putusan lengkap Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Budi Mulya.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat memberi penjelasan mengenai kelanjutan proses hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib kelanjutan pengembangan kasus korupsi Bank Century hanya tinggal menunggu waktu. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih menanti putusan lengkap Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Budi Mulya.

Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, KPK hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Hasil putusan inkrah itu dibutuhkan sebagai pedoman pengembangan perkara.

"Dari situ nanti akan gelar perkara lagi. Bagaimana putusan hukum tetap itu apakah akan dilakukan penyelidikan lagi atau bagaimana," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini gelar perkara terhadap kelanjutan kasus Century belum dijadwalkan. Meski Budi Mulya sudah dieksekusi, kata Johan, hal itu tak selalu diiringi dengan penyertaan putusan lengkap.

Budi Mulya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Selasa (28/4), setelah vonis yang menjeratnya mendapat kekuatan hukum tetap dari MA. Kasus Century sedianya tidak terhenti di nama Budi Mulya lantaran bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu turut kena jerat Pasal 55 tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Menanggapi hal itu, Johan mengatakan pengembangan kasus butuh penelusuran mendalam. "Putusan harus dibaca lengkap dan diekspose internal," ujarnya.

Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Putusan tersebut lebih berat dari vonis banding.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.

Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan wakil Presiden Boediono.

Boediono sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Ia termasuk pejabat yang meneken pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Bank Century yang dikeluarkan pada 2008. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER