Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perbuatan terdakwa Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang kedapatan membagi-bagikan telepon seluler kepada anak buahnya masuk dalam kategori merintangi penyidikan. Pasalnya, ponsel-ponsel itu dibagikan untuk menghindari penyadapan.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Swie Teng telah mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan palsu saat KPK menyidik FX Yohan Yap dalam kasus suap tukar guling kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Yohan merupakan anak buah Swie Teng di perusahaan miliknya, PT Bukit Jonggol Asri, dan telah lebih dulu masuk bui.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Priya Jatmika, jika pemberian telepon seluler dari Swie Teng kepada jajaran pegawai perusahaannya untuk merintangi penyidikan, hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang masuk dalam unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks Pasal 21, ini bentuk merintangi penyidikan. Masuk kategori merintangi karena keterangan palsu akan membebaskan dia dari dakwaan atau sangkaan," ujar Priya saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/4).
Priya mengatakan perbuatan seseorang yang dikategorikan merintangi penyidikan bisa diketahui tanpa perlu melihat hasil dari perbuatannya. Terlebih, jika perbuatan itu dilakukan pada saat penyidikan berjalan.
"Orang yang membeli handphone dan memberikan ke orang lain agar tidak termonitor oleh penyidik, disadap, itu bentuk merintangi secara tidak langsung," kata Priya.
Swie Teng menjadi terdakwa dalam perkara rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang diajukan PT BJA. Selain didakwa menyuap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan duit senilai Rp 5 miliar, Swie Teng juga didakwa menghalangi proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Swie Teng diduga mengarahkan anak buahnya yang bersaksi di KPK untuk 'menimpakan' tindak pidana suap kepada adiknya, Haryadi Kumala. Mereka diperintahkan memberi kesaksian bahwa duit suap diberikan atas sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Briliant Perdana Sakti.
Selain memerintahkan pembelian telepon seluler untuk menghindari penyadapan KPK, Swie Teng juga diduga telah memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
(agk)