Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad batal ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat setelah sebelumnya sudah diberikan surat penahanan oleh penyidik. Pihak Mabes Polri mengungkapkan pembatalan mendadak tersebut dilakukan lantaran Samad kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, Samad selalu memenuhi keinginan penyidik setiap saat dirinya dibutuhkan oleh penyidik. Dua hal tersebut menjadi alasan utama Samad batal ditahan.
"Tersangka juga punya hak untuk tidak ditahan, mengajukan penangguhan penahanan dan mengajukan pembelaan. Namun semua keputusan ada di penyidik," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, penyidik sudah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan permohonan sehingga penangguhan penahanan dipenuhi. “Tidak persulit pemeriksaan dan dikatakan dalam permohonan juga yang bersangkutan memenuhi kewajiban apabila diperlukan penyidik," katanya.
Agus menampik jika penangguhan penahanan tersebut dilakukan lantaran pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Agus menegaskan penangguhan penahanan adalah permohonan dari kuasa hukum.
Lebih jauh Agus mengatakan, komunikasi antara pimpinan KPK dan Kapolri adalah suatu hal yang biasa. Sekali lagi dia menegaskan komunikasi tersebut tidak menjadi hal yang menjadi pertimbangan untuk mengambil suatu langkah. “Bukan menjadi satu hal yang menjadi bahan keputusan," kata Agus.
Polda Sulselbar resmi membatalkan rencana penahanan terhadap Abraham Samad pada Selasa malam (28/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Salah satu anggota kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, menyatakan penahanan resmi dibatalkan karena dua alasan, di antaranya karena lima pimpinan KPK memberi jaminan kepada penyidik Polda Sulselbar untuk bisa membiarkan Samad menjalani proses hukum tanpa ditahan.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
(obs)