Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal kembali mendalami perkara korupsi di balik pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan institusinya telah menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait vonis terpidana Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Budi Mulya yang merupakan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK akan menggelar ekspose untuk mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum atas putusan inkrah dari MA tersebut. Dalam hal ini, nama-nama lain yang turut tercantum dalam dakwaan Budi bakal ditelusuri peran dan keteribatannya.
"Itu akan didalami. Ada dugaan keterlibatan, tapi masalahnya sekarang ada pada bukti (yang tersedia atau tidak)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Rabu (29/4).
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Putusan tersebut lebih berat dari vonis banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Century menerima kucuran FPJP yang disetujui oleh Budi Mulya lantaran dicap bank gagal berdampak sistemik. Namun kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya seperti Siti C Fadjriah dan mantan wakil Presiden Boediono yang telah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.
(agk)