Menurut Dodi, jenazah Zainal tidak dimakamkan di Sumsel atas permintaan pihak keluarga, sebab keluarga ingin jenazah Zainal dimakamkan secepatnya. "Jadi keluarganya yang meminta. Kalau dibawa ke Palembang lagi kan jadi lama pemakamannya," ujar Dodi, Rabu malam (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal merupakan satu-satunya warga negara Indonesia pada eksekusi tahap kedua. Dia dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Karang Suci, Cilacap. Zainal juga satu-satunya terpidana yang dieksekusi mati terkait ganja. Ia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Ilir, Palembang, akibat kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 21 Desember 2000.
Zainal kemudian mengajukan banding. Nasib baik jauh dari Zainal. Di tingkat banding, hukuman Zainal diubah menjadi hukuman mati. Vonis mati ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Tak terima dengan hukuman yang lebih berat, Zainal lalu mengajukan Peninjauan Kembali.
Upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali diajukan Zainal pada 2 Mei 2005. Lagi-lagi nasib buruk menimpa Zainal. Pengajuan PK Zainal macet bertahun-tahun karena berkasnya terselip. Belakangan diketahui PK Zainal terselip di PN Palembang. Setelah ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke MA dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015. PK tersebut diputus hanya dalam beberapa hari.
Pada Desember 2014, Zainal mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, dan hasilnya ditolak. Penolakan itu bersamaan dengan penolakan seluruh grasi terpidana narkoba. Zainal pun dieksekusi regu tembak bersama delapan terpidana mati narkoba lain, Rabu dini hari kemarin. (obs/agk)