Putra Gubernur Sumsel Bicara soal Pemakaman Terpidana Zainal

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 06:55 WIB
Beredar kabar Gubernur Sumsel meminta jenazah Zainal yang telah dieksekusi tak dibawa ke Palembang, tanah kelahirannya. Putra sang Gubernur mengklarifikasi.
Terpidana mati Zainal Abidin yang ikut dieksekusi pada gelombang kedua, Rabu dini hari (29/4). (Infografis CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dodi Reza Alex Lic Econ, putra Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, bicara soal pemakaman terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin yang tak dilakukan di Palembang, kota asal Zainal. Sebelumnya beredar kabar Gubernur Sumsel meminta jenazah Zainal tidak dibawa ke Palembang.

Menurut Dodi, jenazah Zainal tidak dimakamkan di Sumsel atas permintaan pihak keluarga, sebab keluarga ingin jenazah Zainal dimakamkan secepatnya. "Jadi keluarganya yang meminta. Kalau dibawa ke Palembang lagi kan jadi lama pemakamannya," ujar Dodi, Rabu malam (29/4).

Wakil Ketua Komisi VI DPR itu mengatakan permintaan keluarga itu didasarkan pada ajaran Islam untuk menyegerakan menguburkan jenazah. "Kalau muslim kan mesti cepat dikuburkan. Kalau saya jadi keluarganya, saya juga minta (Zainal) dimakamkan di sana (Cilacap)," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak FOKUS: Setelah Bedil Menyalak

Zainal merupakan satu-satunya warga negara Indonesia pada eksekusi tahap kedua. Dia dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Karang Suci, Cilacap. Zainal juga satu-satunya terpidana yang dieksekusi mati terkait ganja. Ia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Ilir, Palembang, akibat kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 21 Desember 2000.

Bersama barang bukti 58,7 kilogram ganja itu, ditangkap pula istri Zainal, Kasyah, dan teman Zainal dari Aceh, Aldo. Majelis Pengadilan Negeri Palembang kemudian menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk Zainal, 3 tahun untuk Kasyah, dan 20 tahun penjara untuk Aldo.

Zainal kemudian mengajukan banding. Nasib baik jauh dari Zainal. Di tingkat banding, hukuman Zainal diubah menjadi hukuman mati. Vonis mati ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Tak terima dengan hukuman yang lebih berat, Zainal lalu mengajukan Peninjauan Kembali.

Upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali diajukan Zainal pada 2 Mei 2005. Lagi-lagi nasib buruk menimpa Zainal. Pengajuan PK Zainal macet bertahun-tahun karena berkasnya terselip. Belakangan diketahui PK Zainal terselip di PN Palembang. Setelah ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke MA dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015. PK tersebut diputus hanya dalam beberapa hari.

Pada Desember 2014, Zainal mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, dan hasilnya ditolak. Penolakan itu bersamaan dengan penolakan seluruh grasi terpidana narkoba. Zainal pun dieksekusi regu tembak bersama delapan terpidana mati narkoba lain, Rabu dini hari kemarin. (obs/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER