Sebagaimana diketahui, Novel berurusan dengan institusi yang pernah dibelanya itu akibat dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di sebuah wilayah di Bengkulu. Pada tahun 2004 itu, Novel masih mengabdi di Polri sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.
"Kita ini hanya membantu Polda Bengkulu karena memang kejadiannya di sana. Penindakan oleh mereka tidak berhasil, karena dulu berkaitan dengan kasus Djoko Susilo," ucap Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Novel dengan alasan apapun. Jika ada pihak-pihak yang memprotes tindakan kepolisan terhadap Novel, ia menyindir, peraturan perundangan yang berkaitan dengan hukum pidana harus direvisi.
Budi berkata, perlakuan khusus bagi Novel hanya akan menjadi preseden buruk penegakan hukum. (pit)