Usman Hamid: Novel Baswedan Tak Punya 4 Rumah Mewah

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 09:33 WIB
Novel Baswedan menurut Usman Hamid hanya punya satu rumah berlantai dua di Kelapa Gading, Jakarta Utara seharga Rp 600 jutaan.
Usman Hamid mendampingi Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jumat (1/5). (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kolega Novel Baswedan, Usman Hamid membantah sahabatnya itu punya empat rumah mewah seperti yang dikatakan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Menurut Usman, Novel hanya punya satu unit rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat di mana ia ditangkap dini hari tadi oleh penyidik Bareskrim.

"Tidak benar dia punya empat rumah mewah, dia hanya punya satu di Kelapa Gading berukuran 100 meter persegi," kata Usman di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Usman sendiri sejak tadi malam berada di Bareskrim Polri untuk menemani Novel sesuai dengan permintaan istri Novel, Rina Emilda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman memperkirakan, rumah Novel di Kelapa Gading tersebut harganya sekitar Rp 600 juta yang terdiri dari dua lantai.

Usman keberatan dengan tudingan Kabareskrim yang menyebut Novel punya empat rumah mewah. "Tidak benar itu, seakan-akan dia (Novel) kaya raya," kata Usman.

Sebelumnya Budi Waseso mengatakan jika Novel sudah diikuti sejak lama sebelum ditangkap dini hari tadi. Novel, kata Budi selalu berpindah-pindah karena punya empat unit rumah. "Kategorinya rumah mewah," kata Budi. (Baca juga: Budi Waseso Sebut Novel Baswedan Punya Empat Rumah Mewah)

Novel Baswedan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim setelah ditangkap tadi malam. Ia ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan tahun 2004 silam.

Novel tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 01.15 WIB dini hari tadi dengan menaiki mobil bernomor polisi B 1597 BYP. Saat itu Novel mengenakan setelan baju Muslim putih.

Tak banyak yang dia ucapkan saat dirinya dibawa oleh penyidik. "Tanyakan saja ke penyidik," ujar Novel singkat sebelum akhirnya masuk ke gedung Bareskrim Polri. (Baca juga: Pimpinan KPK Sudah Temui Novel Baswedan di Bareskrim)

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang Irjen Djoko Susilo.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian turun tangan dengan memerintahkan Kapolri saat itu Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Hasil investigasi KPK juga menyimpulkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit akibat dihajar anggota Polres Bengkulu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER