Kapolri: Kapan Saja Novel Baswedan Bisa Ditangkap

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 14:39 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menepis keberatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan atas penangkapan dirinya saat tengah malam.
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan memberi keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi bersama beberapa pimpinan organisasi serikat buruh di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menepis keberatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan atas penangkapan dirinya saat tengah malam. Badrodin tidak melihat ada kekeliruan dari penangkapan Novel.

“Memang enggak boleh tengah malam ditangkap. Kapan saja boleh ditangkap tidak ada halangan, kecuali sedang beribadah baru tidak boleh,” kata Badrodin seusai salat Jumat bersama buruh di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Badrodin juga menolak jika penangkapan Novel oleh Badan Reserse Kriminal Polri dinilai tidak sesuai prosedur. “Tidak seusainya bagaimana.. Haah, bagaimana?” ujar Badrodin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin menyatakan bahwa penangkapan Novel murni karena persoalan hukum yang harus dilakukan oleh Polri. “Enggak ada politis, itu proses pendekatan hukum. Kalau kita tidak menyerahkan ke Kejaksaan, Kejaksaan pasti akan menagih ke Polri. Kapan itu bisa dilengkapi (berkas kasus Novel),” tuturnya.

Badrodin tak setuju bila Polri dianggap lambat dalam memproses kasus Novel mengingat tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel ketika menjadi Kasatreskrim di Polres Bengkulu terjadi pada 2004 silam.

“Ya kan waktu itu untuk sementara ditunda, karena ada persoalan-persoalan sehingga harus ditunda,” kata Badrodin. “Bukan berarti dihentikan. Karena saat itu juga berkas-berkas tidak ada, sehingga kasus ini tetap menjadi tanggung jawab polri untuk menyelesaikan,” lanjut dia.

Menurut Badrodin, pihaknya hanya menjalankan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum. “Masalah nanti (Novel) dihukum atau dibebaskan, akan kita serahkan ke pengadilan,” ujarnya. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER