Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung RI telah mendapat konfirmasi dari pemerintah Filipina mengenai proses peradilan yang melibatkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane yang eksekusinya ditunda. (Baca:
Kisah Mary Jane Saat Dicegat dan Ditarik dari Rombongan Terpidana Mati)
Mary Jane akan memberikan keterangan sebagai saksi melalui video conference di hadapan hakim pengadilan Filipina. “Pemerintah Filipina setuju untuk menggunakan sarana video conference antara Indonesia dan otoritas Filipina di sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/5).
Tony menyatakan saat ini Kejaksaan Agung sedang membahas hal itu lebih lanjut dengan otoritas Filipina melalui Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Pembahasan dilakukan guna melancarkan proses persidangan karena Kejaksaan Agung RI tidak memperbolehkan Mary Jane ‘dipinjamkan’ oleh otoritas Filipina. (Baca penjelasan
Kejaksaan: Selama Penyelidikan, Mary Jane Tetap di Indonesia)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami sedang melakukan rapat teknis dengan perwakilan Kedubes Filipina di Jakarta untuk membahas teknis rencana ini," ujar Tony.
Menurut Tony, pembahasan harus dilakukan segera untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina. "Karena kami (Kejaksaan Agung RI) menyiapkan sarana dan prasarana, teknologi, tempat dan sebagainya, tetapi biaya ditanggung oleh pemerintah Filipina," kata dia.
Surat Menteri Kehakiman Filipina kepada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa keterangan Mary Jane diperlukan mulai minggu ini, yakni tanggal 8 dan 14 Mei. (Baca:
Menteri Kehakiman Filipina Surati Jaksa Agung soal Mary Jane)
Simak FOKUS:
Setelah Bedil MenyalakEksekusi Mary Jane ditunda Kejaksaan Agung lantaran ada permintaan dari pemerintah Filipina yang memerlukan kesaksian Mary Jane sehubungan dengan kasus perdagangan manusia. (Baca keterangan
Komnas Perempuan: Mary Jane Korban Perdagangan dan Perdagangan Manusia)
Namun meski misal nantinya hasil penyelidikan menyatakan Mary Jane memang korban perdagangan manusia, vonis terhadapnya tidak lantas berubah begitu saja.
Kejaksaan Agung RI akan menelaah lebih lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan otoritas Filipina, mengingat kasus Mary Jane di Indonesia telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa semata-mata diubah tanpa upaya hukum.
(agk)