Mary Jane akan memberikan keterangan sebagai saksi melalui video conference di hadapan hakim pengadilan Filipina. “Pemerintah Filipina setuju untuk menggunakan sarana video conference antara Indonesia dan otoritas Filipina di sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tony, pembahasan harus dilakukan segera untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina. "Karena kami (Kejaksaan Agung RI) menyiapkan sarana dan prasarana, teknologi, tempat dan sebagainya, tetapi biaya ditanggung oleh pemerintah Filipina," kata dia.
Simak FOKUS: Setelah Bedil Menyalak
Eksekusi Mary Jane ditunda Kejaksaan Agung lantaran ada permintaan dari pemerintah Filipina yang memerlukan kesaksian Mary Jane sehubungan dengan kasus perdagangan manusia. (Baca keterangan Komnas Perempuan: Mary Jane Korban Perdagangan dan Perdagangan Manusia)
Namun meski misal nantinya hasil penyelidikan menyatakan Mary Jane memang korban perdagangan manusia, vonis terhadapnya tidak lantas berubah begitu saja.
Kejaksaan Agung RI akan menelaah lebih lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan otoritas Filipina, mengingat kasus Mary Jane di Indonesia telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa semata-mata diubah tanpa upaya hukum. (agk)