Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan akan menelaah lebih lanjut hasil penyelidikan otoritas Filipina terhadap terpidana Mary Jane Fiesta Veloso, meski nantinya dia disimpulkan sebagai korban perdagangan manusia.
"Nanti kita lihat, tapi sampai saat ini status Mary Jane masih terpidana mati yang eksekusinya ditunda. Karena faktanya dia membawa heroin di Indonesia seberat 2,6 kilogram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4).
Dia mengatakan, putusan kasus Veloso sudah berkekuatan tetap sehingga tidak bisa serta merta diubah tanpa upaya hukum. (
Baca Juga: FOKUS Setelah Bedil Menyalak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan objektif sejak di tingkat pertama upaya banding, kasasi, PK dua kali dan grasinya ditolak," kata Tony.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana, eksekusi mati terhadap Veloso tak bisa dibatalkan. "Kalau diperingan tidak mungkin karena putusan pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Menurut Ganjar, meski Veloso dianggap sebagai korban perdagangan manusia, kasus penyelundupan narkotik yang menjeratnya adalah perkara berbeda.
"Secara hukum kita sulit mengaitkan kasus narkotika dan perdagangan manusia untuk meringankan hukuman. Tapi saya setuju eksekusi mati Mary Jane ditunda," kata dia. (Baca juga:
Menteri Kehakiman Filipina Surati Jaksa Agung soal Mary Jane)Dini hari kemarin, pada menit-menit akhir sebelum eksekusi, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan kesempatan terhadap Veloso untuk menjalani pemeriksaan. Presiden kemudian memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menunda eksekusi terhadap sang terpidana.
Penyelidikan baru terkait kasus Veloso dimulai sejak Selasa kemarin (28/4), ketika Maria Kristina Sergio atau Mary Christine Gulles Pasadilla mendatangi Kantor Polisi Daerah Nueva Ecija di Cabanatuan, Filipina, secara sukarela. Dia mengaku telah merekrut sang terpidana mati secara ilegal dan menjadikannya korban kejahatan penjualan manusia. (Baca juga:
Kisah Mary Jane Saat Dicegat & Ditarik dari Grup 9 Terpidana) (pit)