Pemeriksaan Tersangka Kasus UPS Hari Ini Batal

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 14:03 WIB
Pemeriksaan terpaksa dibatalkan karena para penyidik yang menggelar rapat di saat yang bersamaan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4). Penyidik Bareskrim menjemput paksa tersangka Alex Usman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD perubahan Tahun 2014.( ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Resrerse Kriminal Polri batal menggali keterangan dari bekas pejabat pembuat komitmen pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman. Pengacara Alex, Eri Rossatria mengatakan, pemeriksaan ditunda karena para penyidik menggelar rapat pada saat yang bersamaan.

"Harusnya hari ini diperiksa tapi karena ada rapat, ditunda," ujar Eri di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/5).  (Baca juga: Soal UPS, M.Taufik: Selain Lulung, Polisi Perlu Periksa Ahok)

Lebih lanjut, Eri enggan memaparkan substansi pertanyaan yang seharusnya dilakukan penyidik terhadap kliennya hari ini. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan diundur setidaknya hingga akhir pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex, pada akhir April lalu dijemput paksa oleh para penyidik Bareskrim dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia langsung ditahan dengan alasan tidak kooperatif dan tidak memenuhi tiga surat panggilan penyidik. (Baca juga: Lulung Emosi setelah Diperiksa Penyidik Polri 11 Jam)

Dia diketahui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat penyimpan daya listrik sementara atau uninterruptible power supply yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014.

Selain Alex, pada perkara ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi saat menduduki posisi sebagai pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Otoritas Bareskrim menyatakan, keduanya akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: Polisi akan Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi UPS)

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri sempat mengatakan, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkannya tersangka baru. Tersangka baru itu, kemungkinan berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.

Kepolisian juga memaparkan, nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER