"Selasa ini mau dijemput. Jaksa eksekutor dari Kejatisu akan merapat ke sini kemudian membawa yang bersangkutan ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebelumnya, Ermawan ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di sebuah masjid di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, usai melaksanakan solat Maghrib, kemarin, Senin (4/5). (Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, Ermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan flame turbine pada pengerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara TA 2007-2008 dan TA 2009. Atas tindakan Ermawan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 23,9 miliar.
Namun, Ermawan kabur ketika hendak ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta atas penetapan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 311/Pid.Sus.K/2014/PT.Medan pada 6 Oktober 2014 silam. Di Pengadilan Tinggi Medan, majelis hakim memvonis Ermawan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Vonis tersebut terbilang lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli 2014 yakni hukuman pidana tiga tahun penjara. Saat persidangan tingkat pertama tersebut, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Namun, dia kemudian menjadi tahanan kota setelah mendapat penjaminan dari Dirut PT PLN Nur Pamudji, General Manager PT PLN Sumatera Utara Bernadus Sudarmanta, penasihat hukum dan istri Ermawan. (meg)