Kasus Korupsi Pajak BCA, Hadi Poernomo Enggan Komentar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 18:56 WIB
Tersangka dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk Tahun 1999, Hadi Poernomo, enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999, Hadi Poernomo, enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya. Hadi, yang mengenakan setelan jas hitam tersebut hanya menjawab satu kalimat dari rentetan pertanyaan awak media.

Salah satu pertanyaan terkait motif Hadi menerbitkan kebijakan untuk menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999. Kebijakan tersebut, disangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

"Tanyakan ke penyidik saja," ucap Hadi seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan. Ia hadir pada pukul 09.30 WIB dan keluar gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, Hadi, yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/4). Saat itu, ia dicecar 10 pertanyaan. Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang pada 21 April 2014.

Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA dan pernyataan menolak permohonan tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak.

Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan.

Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agar diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER