"Kemarin itu kan idenya hanya silahturahmi, berkumpul-kumpul dan makan siang bersama. Jadi tidak ada agenda membahas kasus tertentu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Novel dijerat oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas perkara yang terjadi 11 tahun silam. Ia dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu sejak 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kemudian di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel ke Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Saat itu ia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tetapi dengan tali. (Baca juga: Novel Baswedan: Lucu, Tangan Saya Diikat Tali Bukan Diborgol)
Kasus Novel ini rentetan ketegangan antara KPK dan Polri jilid III. Ketegangan ini dimulai dengan ditetapkannya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK sesaat setelah Presiden Jokowi menyebut namanya sebagai calon kapolri. (Baca juga: JK Dukung Novel Baswedan Gugat Kepolisian)
Kemudian penetapan ini berlanjut dengan ditetapkannya pimpinan KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus perintah bagi saksi untuk memberikan kesaksian palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi dan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
BACA FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi (hel)