Jero keluar dari gedung lembaga antirasuah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" sekitar pukul 19.50 WIB. Ia ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Presiden keenam, saya mohon dibantu. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero kepada awak media di gedung KPK, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero menuturkan, dirinya enggan menandatangani Berita Acara Penahanan. "Karena saya menganggap sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya sudah ajukan tadi pagi, tapi ternyata saya ditahan," ujar Jero.
"Terakhir, untuk istri dan anak-anak, keluarga di Bali dan masyarakat Indonesia umumnya yang mengenal saya, mohon doanya agar saya tabah dan tawakal dan sabar menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, pihak lembaga antirasuah menilai Jero telah memenuhi persyaratan untuk ditahan. "Penyidik menduga unsur subyektifitas sudah masuk, jadi ditahan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha di kantornya, saat jumpa pers.
Selasa pagi, Jero menyambangi gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana setelah gugatan praperadilan Jero kandas. Ia sempat menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah.
Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)