Jero Wacik Ditahan, Partai Demokrat Ikhlas

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 21:09 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan penangkapan Jero tidak akan memengaruhi persiapan Kongres Partai Demokrat pekan depan.
Bekas Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 09 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa malam (5/5). Terkait penahanan terhadap salah satu kadernya tersebut, Partai Demokrat mengaku ikhlas dan menyerahkan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengungkapkan rasa prihatin atas penahanan Jero Wacik dan meminta agar pihak keluarga tabah. Meski begitu, Max mengatakan Partai Demokrat tidak akan melakukan intervensi terkait penahanan tersebut.

Menurutnya, urusan hukum adalah urusan hukum dan urusan politik adalah urusan politik. "Saya mewakili Partai Demokrat mengucapkan rasa prihatin dan semoga keluarga bisa tabah menghadapi penahanan," ujar Max saat dihubungi CNN Indonesia pada Selasa malam (5/5).
Ditanya perihal apakah penahanan Jero Wacik akan memengaruhi persiapan Kongres Partai Demokrat pekan depan, Max mengungkapkan itu tidak akan menjadi masalah sama sekali. Max mengatakan Jero sudah lama ditetapkan sebagai tersangka jadi tidak mengganggu elektabilitas partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Max, Partai Demokrat hanya melakukan pemilihan ketua umum bukan Presiden Indonesia maka persiapan Kongres tidak akan terganggu sama sekali.

"Tidak ada pengaruhnya terhadap kongres karena Pak Jero sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, sama juga seperti Sutan Bhatoegana. Ini hanya pemilihan ketua umum, bukan presiden jadi tidak mengganggu elektabilitas partai," ujar Max menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik atas sangkaan melakukan pemerasan di kementerian yang dipimpinnya. Penahanan dilakukan setelah Jero menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.

Jero keluar dari gedung lembaga antirasuah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" sekitar pukul 19.50 WIB. Ia ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya dengan baik. Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Presiden keenam, saya mohon dibantu. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero kepada awak media di gedung KPK, Selasa (5/5).

Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER