Salah satunya adalah dengan pengeluaran kebijakan baru pada Juni mendatang. Fachmi mengatakan pihaknya akan meningkatkan masa aktivasi kartu BPJS Kesehatan dari tujuh hari menjadi dua minggu.
Adapun, masa aktivasi selama dua minggu itu berlaku bagi peserta kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan saja. Peraturan aktivasi itu tidak berlaku bagi kelas III asalkan yang bersangkutan terbukti berasal dari kelompok tidak mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan lainnya yang bisa ditempuh untuk menekan klaim rasio adalah dengan peningkatan iuran. "Ini sering dipertentangkan. Katanya kalau iuran naik, BPJS Kesehatan jadi komersial," kata Fachmi.
Ia pun menegaskan bahwa kenaikan premi golongan mandiri tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya premi untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang memerlukan persetujuan DPR.
Di sisi lain, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Riduan menyatakan pada tahun 2014 masih ada pemerintah daerah yang belum disiplin dalam menganggarkan dana JKN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga dinilai belum disiplin dalam membayarkan iuran.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan tiga bank yang termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang menyajikan 30 ribu saluran pembayaran dan memiliki 12 ribu cabang. "Nanti kami akan perbanyak lagi saluran pembayaran BPJS Kesehatan. Meskipun, saat ini dirasakan sudah memadai," kata Riduan. (utd)