KPK Beberkan Modus Pemerasan Jero Wacik di Dua Kementerian

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 22:13 WIB
Jero Wacik memerintahkan bawahannya menambah dana operasional menteri dan mengumpulkan dana dari rekanan proyek kementerian.
Mantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 09 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di dua kementerian, yakni ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Modus tersebut dilakukan melalui instruksi kepada beberapa unit kerja di bawah kementerian.

"Pemerasan terhadap beberapa pihak termasuk unit-unit di Kementerian ESDM. Biro yang diperas Biro Keuangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha di kantornya, Selasa (5/5).

Priharsa menjelaskan, Jero menyalahhgunakan wewenangnya di dua kementerian saat menjadi menteri. Pola yang mirip digunakan Jero di dua lembaga tersebut. "Pemerasan untuk mencari tahu mekanisme penganggaran baik mekanisme pemasukan maupun pengeluaran di DOM (Dana Operasional Menteri) maupun proses-proses pengadaan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Jero," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa (5/5), Jero ditahan oleh lembaga antirasuah di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. "Untuk kasus di ESDM ini dugaan uangnya sebesar Rp 9,9 miliar untuk pemerasan maupun penyalahgunaan kekuasaanya dengan memaksa," katanya. Sementara itu, kasus penyidikan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata masih terus berlangsung. "Dilakukan penyidikan baik pemeriksaan saksi maupun pendalaman dokumen atau bukti-bukti lain."

Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM. Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER