Polisi Bidik Dua Bekas Pejabat BP Migas dalam Kasus Kondensat

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 06:04 WIB
Selain dua bekas pejabat berinisial DH dan RP itu, polisi juga membidik tersangka dari PT TPPI. Kasus ini melibatkan lebih dari satu orang tersangka.
Penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI pada 2009-2010 lalu. Penggeledahan itu dengan penjagaan ketat. (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Karena telah menginjak tahap penyidikan, kepolisian pun telah mengarahkan bidikan mereka terhadap orang-orang yang ditengarai harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak belum mau menyebut secara detail siapa dan apa peran dua bekas pejabat BP Migas (SKK Migas) itu. Kepada wartawan di kantor SKK Migas, Rabu (6/5) dini hari, Victor hanya menyebut dua inisial yang kemungkinan besar akan terjerat kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua inisial itu adalah DH dan RP. "DH ini dari BP Migas. Perannya nanti kami kembangkan. RP juga akan kami kembangkan," ucapnya.

Lebih lanjut Victor berkata, perkara ini akan melibatkan lebih dari satu tersangka. Selain dari BP Migas Victor memastikan akan ada tersangka dari pihak PT TPPI. 

Sejak kemarin sore hingga dini hari tadi penyidik Bareskrim menggeledag ruangan lima divisi SKK Migas. Hasilnya sebanyal tiga kotak besar dokumen disita.

Penyidik menduga dokumen tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah diusut. Dokumen tersebut akan ditelaah sebelum dijadikan barang bukti kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas (nama SKK Migas dulu) kepada PT TPPI pada periode 2008 hingga 2011 soal penjualan kondensat milik negara.

Menurut Victor, ada barang yang dijual tapi uangnya tidak diberikan kepada negara. Bukannya dihentikan penjualannya malah tetap dilanjutkan. Atas serangkaian peristiwa ini, kepolisian menaksir kerugian negara dapat mencapai US$ 156 juta. (Baca juga: Polri dan KPK Berkoordinasi Ungkap Korupsi SKK Migas) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER