SKK Migas Bantah Penggeledahan Terkait Petinggi Terdahulu

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 20:53 WIB
"Mungkin tidak perlu dikaitkan dengan Kepala SKK Migas sebelumnya," kata humas SKK Migas Rudianto Rimbono.
Suasana Kantor SKK Migas, Jakarta 21 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudianto Rimbono meminta masyarakat tidak menghubungkan penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan para pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas sebelumnya.

"Mungkin tidak perlu dikaitkan dengan kepala SKK Migas sebelumnya," ujarnya kepada wartawan di Wisma Mulia, Selasa (5/5) petang.

Hingga berita ini diturunkan, SKK Migas belum mengeluarkan keterangan resmi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terkait kasus ini, kami belum memiliki infonya. Tanyakan langsung ke Bareskrim. Saya belum bisa memberikan keterangannya. Kalau sudah ada akan kami share," ucap Rudianto.

Selasa Siang tadi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak memaparkan penggeledahan yang dilakukan penyidiknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT TPPI. Ia berkata pencucian uang tersebut didahului tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat SKK Migas. (Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor SKK Migas terkait Dugaan Cuci Duit)

"Sebenarnya ini kasus TPPU dengan predicate crime korupsi. Terkait penjualan kondensat negara, ada barang yang dijual tapi uangnya tidak diberikan kepada negara. Bukannya dihentikan penjualannya malah tetap dilanjutkan SKK Migas," ujar Victor.

Victor menuturkan, kepolisian menduga negara mengalami kerugiannya hingga 156 juta dollar Amerika akibat tindak pidana yang disangkakan terjadi antara tahun 2009 hingga 2011 ini.

Pada tahun 2009 SKK Migas masih bernama Badan Pelaksana Migas. Pada periode itu, lembaga ini dipimpin Raden Priyono. November 2012, BP Migas bubar setelah Mahkamah Konstitusi memvonis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan konstitusi.

Mencegah kekosongan hukum, pemerintah kemudian mendirikan SKK Migas untuk menjalankan tugas dan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan BP Migas. Awal tahun 2013, pemerintah menunjuk ahli perminyakan Institut Teknologi Bandung Rudi Rubiandini untuk menjadi orang nomor satu lembaga ini.

Miris, Agustus 2013 Rudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menyalahgunakan kewenangannya serta menerima suap dari Kernel Oil. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantas mengganjarnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Rudi lengser, pemerintah kemudian memilih Johannes Widjanarko sebagai pelaksana tugas kepala SKK Migas.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menggaungkan pembersihan korupsi di sektor migas. Jokowi kemudian menunjuk bekas Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi dengan Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 2014. (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER