Penyidik Kasus Novel Baswedan Dilaporkan ke Ombudsman

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 12:30 WIB
Penyidik Polri dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan terjadi cacat administrasi dalam proses penangkapan dan penahanan Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, setelah sebelumnya dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah penyidik Polri yang menangani kasus tersangka penganiayaan sekaligus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman. Mereka dilaporkan atas tuduhan melakukan cacat administrasi saat proses penangkapan dan penahanan Novel.

Novel didampingi kuasa hukumnya hadir sekitar pukul 11.30 WIB dan menemui sejumlah pimpinan Ombudsman. Menanggapi adanya laporan tersebut, Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso menjelaskan, "Forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal dan tertutup dulu."

Saat ini, pertemuan masih berlangsung di Lantai 6 Gedung Ombudsman. Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menuturkan penyidik Korps Bhayangkara telah menyalahgunakan wewenang. "Menyalahgunakan wewenang itu bentuk maladministrasi. Misal akses pengacara mendampingi klien," kata Muji kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara memiliki akses terbatas untuk bertemu Novel. "Jumat Jam 2 pagi kita sudah di Bareskrim tapi baru jam 8.30 bisa mendampingi. Di Mako Brimob, kami bertengkar dulu baru boleh mendampingi," ujarnya.

Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu dengan dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Penetapan tersangka dilakukan pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER