Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan arahan apapun untuk mengevaluasi kinerja kepolisian.
Ia memperkirakan, Presiden kemungkinan akan menyampaikan arahan tersebut langsung kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
"Masa tanya ke saya, mungkin di Menkopolhukam ya," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut eks Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, Presiden telah menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan. Ia pun menolak berkomentar lebih banyak soal peristiwa ini.
(Baca Juga: FOKUS Penyidik KPK Ditangkap Polisi)"Presiden seperti apa yang sudah disampaikan Beliau secara langsung di media. Saudara sudah tahu, saudara sudah merekam itu," kata dia.
Sebelumnya, Novel dijerat oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas perkara yang terjadi 11 tahun silam. Ia dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu sejak 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Pada Jumat (1/5) dini hari lalu Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia dibawa oleh tim penyidik ke kantor Bareskrim Mabes Polri dan langsung menjalani pemeriksaan. Di sana ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasehat hukumnya.
Kemudian di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel dibawa Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Saat itu ia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tetapi dengan tali.
Kasus Novel ini merupakan rentetan ketegangan antara KPK dan Polri. Ketegangan ini dimulai dengan ditetapkannya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK sesaat setelah Presiden Jokowi menyebut namanya sebagai calon kapolri.
Kemudian penetapan ini berlanjut dengan ditetapkannya pimpinan KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus memberikan kesaksian palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi dan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
(utd)