Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Muhammad Nazaruddin melalui sepupunya, Nazir Rahmat. Dia dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Nazir dimintai kesaksiannya soal kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan cuci duit Nazaruddin lewat pembelian saham perusahaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. "Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/5).
Nazir merupakan orang yang ikut dalam pelarian Nazaruddin ke Kolombia pada Agustus 2011. Kala itu istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, turut serta menemani dalam pelarian. Selama pelarian itu, Nazar diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak, termasuk pembelian saham PT Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuci duit lewat pembelian saham itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas perbuatannya, Nazar, yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang itu disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(obs)