Dua Pegawai Kemenag Jadi Saksi Kasus Korupsi Haji

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 12:36 WIB
Mereka akan memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma Ali menjadi tersangka.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berada dalam mobil tahanan ketika keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4). (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pegawai Kementerian Agama dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini. Mereka akan memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma Ali menjadi tersangka.

Dua PNS Kemenag itu adalah Rosandi dan Mir Ja'far. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dua saksi yang dipanggil hari ini merupakan saksi tambahan dari sekitar 170 saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Kesaksian mereka dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2012-2013," ujar Priharsa di Jakarta, Rabu (6/5). (Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR Bungkam Usai Jadi Saksi Kasus Haji)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui ihwal kaitan dua PNS yang dipanggil oleh penyidik dalam kasus haji tersebut. Namun penyelenggaraan ibadah publik yang digelar kurun 2012-2013 itu diketahui telah melibatkan banyak pihak selama penyelenggaraannya.

Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER