Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) Nusron Wahid mengatakan adanya dugaan rekayasa dalam kasus TKI terancam hukuman pancung di Uni Emirat Arab.
"Cicih tidak salah, dia dijebak," kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Rabu (6/5).
Sementara itu, Saan, yang mewakili keluarga Cicih menjelaskan Cicih terkena kasus pada tahun 2013. Saat itu, dia dituduh membunuh anak majikan tempat dia bekerja.
(Baca Juga: FOKUS Nasib Siti Dipancung di Saudi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan, yang juga anggota Komisi II DPR, juga menjelaskan ada pembantu lain yang bekerja di tempat majikan Cicih. "Satu asal Indonesia dan satu lagi asal Filipina. Mereka saling bersaing," kata Saan.
Lebih jauh lagi, Saan mengatakan ada jebakan yang dilakukan kepolisian di Uni Emirat Arab terhadap Cicih. "Dia diiming-imingi dan diancam oleh kepolisian di Abu Dhabi akan diberikan tiket pulang bila dirinya mengaku membunuh," kata Saan.
Nusron mengatakan saat ini, pemerintah melalui BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri telah bekerja maksimal.
"Pemerintah telah menyewa pengacara untuk mendampingi sidang yang dijalani oleh Cicih dan telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri agar dalam kujungan kerja ke Timur Tengah pada akhir bulan bisa sekaligus membahas kasus yg menjerat Cicih," ujar Nusron, Jakarta, Rabu (6/5).
Cicih didakwa terlibat kasus pembunuhan anak majikannya saat dia bekerja sebagai TKI di Uni Emirat Arab. Hingga saat ini, Cicih telah menjalani dua kali sidang dengan tuntutan yang sama, yaitu hukuman pancung. Alasannya, pihak keluarga korban memilih menyelesaikan kasusnya melalui jalur hukum.
(utd)