Menteri Yohana Nilai UU Desa Solusi Perlindungan TKI

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2015 16:35 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai UU tersebut bisa mendorong produktivitas perempuan di dalam negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan menteri demisioner Linda Gumelar mengadakan pertemuan di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa eksekusi mati atas dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan dan Brebes, Jawa Timur.

Yohanna menilai pemerintah perlu menyadari dibutuhkan kerja keras secepatnya untuk membangun sistem perlindungan Hak Asasi Manusia bagi pekerja migran dari hulu ke hilir. Salah satu caranya adalah dengan memutus mata rantai kemiskinan, khususnya di daerah pedesaan dan perkampungan. (Baca Juga: FOKUS Nasib Siti Dipancung di Saudi)

Oleh karena itu, menurutnya, penciptaan lapangan kerja baru bisa meningkatkan produktivitas perempuan sehingga tidak perlu bekerja hingga ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Desa dapat menjadi terobosan untuk menjawab dan mengatasi permasalahan ini," kata Yohana melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (17/4).

Selain UU Desa, cara lain yang bisa ditempuh, ujarnya, antara lain dengan pemberdayaan perempuan melalui berbagai kegiatan yang mampu meningkatkan kapasitas, kemandirian, akses dan kesempatan bagi perempuan untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Saat ini, katanya, pihaknya sedang mempersiapkan program dan inovasi baru agar hasilnya secara konkrit bisa dinikmati masyarakat, khususnya perempuan. "Namun, dibutuhkan pula perubahan paradigma masyarakat agar perempuan bisa terbebas dari berbagai bentuk eksploitasi dan beban kerja berlapis dalam rumah tangga yang bisa memicu adanya perdagangan manusia," kata dia.

Sementara itu, pekerjaan rumah tangga pemerintah dalam waktu dekat, menurutnya, adalah pemenuhan hak keluarga korban atas pemulihan. "PR pemerintah terdekat adalah tanggung jawab dalam memenuhi hak korban atas pemulihan, mari semua pihak bekerjasama untuk mengatasi dalam mencegah masalah ini.”, kata Menteri Yohana.

Sebelumnya, dua TKI mati di tangan algojo Arab Saudi setelah divonis eksekusi mati oleh Pengadilan Madinah. Dua TKI tersebut adalah Siti Zaenab dari Bangkalan dan Karni dari Brebes. Siti dieksekusi pada Selasa (14/4) pagi. Sementara, Karni dipancung pada Kamis (15/4). Keduanya dipancung eksekutor Arab Saudi setelah permohonan maaf keduanya ditolak oleh masing-masing keluarga korban. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER