Polri Ungkap Tiga Pelanggaran Kasus Korupsi SKK Migas

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 20:46 WIB
Pelanggaran itu termasuk tidak adanya pembentukan tim penunjuk penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh SKK Migas.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (AntaraFoto/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengungkap setidaknya ada tiga pelanggaran dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Victor mengatakan yang pertama adalah tidak adanya pembentukan tim penunjuk penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh SKK Migas.

"Ini tidak ada. Kami akan lihat nanti di struktur organisasi lalu SOPnya," ujar Victor di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Victor, penunjukan penjual oleh SKK Migas terhadap PT TPPI tidak melalui proses lelang seperti pada umumnya tetapi dilakukan secara langsung. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, penunjukkan PT TPPI merupakan hasil dari penilaian kajian tim penunjuk penjual.

"Tidak ada berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan yang ditunjuk. Jadi, belum ada penilaian itu tetapi bertahun-tahun telah ditunjuk sebagai penjual," ujar Victor.

Lalu dia juga menyebutkan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat dengan mengeluarkan surat kontrak kerja. Sedangkan sejak 3 Mei 2009 PT TPPI telah melakukan pengiriman kondensat bagian negara.

"Jadi sudah ada listing, sudah ada penjualan tetapi kontrak kerja baru pada Oktober," ujar Victor.

Victor menuturkan posisi piutang pemerintah kepada PT TPPI atas penjualan kondensat sampai dengan akhir Maret 2010 adalah sebesar US$ 160 juta dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Pada saat sudah ada kerugian negara, PT TPPI bukan menghentikan penjualan, tetapi malah terus berlanjut sehingga kerugian negara semakin membengkak.

Sejauh ini, Victor mengaku sudah mengantongi satu tersangka berinisial DH. "Kami beritahukan penyidikan ke Kejaksaan itu sudah ada tersangkanya. DH itu," ujar Victor.

Meski sudah mengantongi tersangka, Victor mengaku masih mendalami kasus ini secara teliti agar tidak kecolongan ketika perkara sudah berada di pengadilan. Ia tidak menampik dalam pengembangan kasus nanti ditemukan tersangka lain lebih dari satu.

Victor menuturkan sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Tiga di antaranya telah diperiksa sebelum penggeledahan, Selasa (5/5) kemarin dan dua sisanya diperiksa Rabu ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas selama sekitar tujuh jam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sedikitnya tiga kotak plastik berukuran besar berisi sejumlah dokumen dari lima divisi SKK Migas, yakni divisi komersial, hukum, keuangan, teknologi informasi, dan umum.

Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik Bareskrim masih akan menggeledah kembali untuk menyita berbagai dokumen yang terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas atau SKK Migas kepada PT TPPI pada periode 2009 hingga 2011 soal penjualan kondensat milik negara. Hasil penjualan kondensat itu disebut Polri tak seluruhnya diberikan kepada negara. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER